Mungkin saya agak telat menulis hal yang saya bahas pada postingan kali ini, tadinya saya ingin menulis di blog jauh sejak masa-masa sosialisasi, tapi ternyata saya hanya sempat menuliskannya di Twitter, tapi tak apa lah, asal jangan sampai telat 3 bulan aja. 

Mulai tanggal 1 Desember 2014 yang lalu penerapan denda bagi pembuang sampah di kota Bandung resmi diberlakukan. Menurut Walikota Bandung, Kang Ridwan Kamil, karena masih dalam tahap sosialisasi, pada satu minggu pertama, sanksi masih berupa teguran secara langsung terhadap pihak yang ketahuan membuang sampah sembarangan (belum ada denda), namun pada pekan kedua atau mulai tanggal 8 Desember 2014 (?) denda mulai diberlakukan. 

Besaran denda bagi pembuang sampah tersebut mulai dari Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Nah puyeng, kan, lo?